1. Pengertian dan Jenis Potensi Wilayah
Potensi wilayah adalah kemampuan suatu daerah yang berupa sumber daya yang bisa digunakan, dieksploitasi, dan diambil manfaatnya untuk dikembangkan secara lebih lanjut sehingga bisa meningkatkan dan menciptakan kemampuan wilayah yang memadai (Sujali: 1989).
Jenis potensi wilayah:
a. Sumber Daya Alam
- Ruang angkasa: pengorbitan satelit untuk riset dan penginderaan wilayah.
- Hutan: hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi.
- Laut: potensi ikan, dan keragaman biota laut.
- Tambang: minyak bumi, batu bara, emas, besi, belerang, dan batu gamping.
- Tanah: vulkanik, humus, dan gambut.
- Air: minum, MCK, pertanian, dan industri.
- Pertanian: makanan pokok, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
b. Sumber Daya Manusia: Kemampuan, keahlian, dan keterampilan yang dimiliki oleh penduduk suatu negara merupakan modal utama dalam mengelola SDA.
c. Pariwisata: cagar alam, pantai, pegunungan, dan kawasan budaya.
d. Sarana-prasarana wilayah: jaringan air bersih, listrik, dan jalan.
e. Transportasi: transportasi publik dan bandara.
2. Manfaat Sistem Informasi Geografis (SIG) Terhadap Potensi Wilayah
a. Manajemen Tata Guna Lahan/Ruangan
SIG digunakan untuk menemukan zonifikasi lahan yang sesuai karakteristik lahan yang ada. Misalnya zonifikasi perkotaan diperuntukkan sebagai daerah permukiman, industri, perdagangan, perkantoran, fasilitas umum dan jalur hijau. Sedangkan zonifikasi perdesaan lebih banyak mengarah ke sektor pertanian dan permukiman.
Selain itu, SIG digunakan untuk pemanfaatan ruang agar sesuai dengan kondisi fisik dan sosial yang ada. Misalnya penataan ruang perkotaan, perdesaan, permukiman, kawasan industri, kawasan pertanian, dll.
b. Inventarisasi Sumber Daya Alam
Dalam inventarisasi sumber daya alam, SIG berfungsi untuk:
- Mengetahui potensi dan persebaran sumber daya alam.
- Mengetahui persebaran kawasan lahan, seperti:
- Kawasan lahan yang mengalami perubahan (alih fungsi lahan)
- Kawasan lahan pertanian, perkebunan, dan peternakan
- Kawasan hutan yang masih baik dan sudah rusak
- Kawasan lahan potensial dan lahan kritis
- Rehabilitasi dan konservasi lahan.
- Pemanfaatan perubahan penggunaan lahan.
c. Mengawasi Daerah Rawan Bencana Alam
SIG dapat dimanfaatkan dalam pemantauan, pencegahan, dan rencana pembangunan kembali daerah bencana.
d. Bidang Sosial Budaya
Dalam bidang sosial budaya, SIG dapat dimanfaatkan untuk :
- Mengetahui potensi dan persebaran penduduk.
- Mengetahui pendataan dan pengembangan jaringan transportasi, pusat pertumbuhan dan pembangunan penduduk, kawasan industri, sekolah, serta pendataan dan pengembangan permukiman.
e. Pengelolaan Lingkungan
Manfaat SIG dalam upaya memetakan kondisi lingkungan, melakukan pengukuran, monitoring dan melakukan pemodelan, misalnya:
- Pemetaan wilayah erosi
- Penentuan arah pemanfaatan lahan
- Pemantauan perubahan lingkungan
- Pemetaaan daerah bahaya bencana alam
- Pemetaan wilayah potensial SDA dan lingkungan hidup
- Pemetaan kawasan budidaya
- Pemetaan kawasan lindung
- Pemetaan tata ruang
Sekarang Kerjakan Tugasnya ya. Klik di Sini Untuk Mengerjakan Tugas!